KeputusanBupati Klungkung Nomor 147/01.4/HK/2022 tentang Kode Etik bagi Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung: T.E.U. Badan:-Singkatan Jenis: KEPBUP: Tempat Penetapan: Semarapura: Tanggal Penetapan: 1 Maret 2022: Tanggal Pengundangan: 1 Maret 2022: Subjek: SKPenunjukkan Pejabat Pengadaan Tahun 2020. Kamis, 2 Januari 2020. Berikut adalah salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan nomor 4 tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020. Fast Money. Sign in to start your session Pemkab Klungkung Terapkan e-Jasa, Rekam Kinerja Honorer dari Kerjabakti hingga Hadir di Car Free Day KLUNGKUNG - Pemkab Klungkung mulai Januari tahun 2020, akan menerapkan program e-Jasa untuk mengevaluasi kinerja tenaga kontrak di Pemkab Klungkung. Hal ini diterapkan untuk mengukur kinerja tenaga kontrak di lingkungan pemkab. Apalagi, saat ini beberapa tenaga kontrak masih mengeluhkan, adanya ketimpangan pekerjaan antara satu itansi dengan lainya. "Awalnya e-Jasa ini dirancang, karena atasan Bupati/Sekda ada menerima keluhan ketimpangan pekerjaan pegawai kontrak di masing-masing itansi. Misal, ada kontrak yang kerjaanya berat, ada juga yang kerjaanya ringan. Sementara upah mereka selama ini sama. Inilah yang bisa jadi bahan evaluasi dengan e-Jasa," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Klungkung, I Komang Susana, Jumat 27/12/2019. e-Jasa merupakan aplikasi yang digagas kerjasama antara Pemkab Klungkung dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat LPPM Universitas Udayana. Melalui aplikasi ini, setiap tanaga kontrak nanti akan melaporkan aktivitas pekerjaanya ke atasan. • Pacecho Perpanjang Kontrak Bersama Bali United, Catatan Ini Jadi Pertimbangan • Ahmad Agung Resmi Dilepas Bali United, Yabes Tanuri Kami Dari Manajemen Hanya Bisa Mendoakan • Ini Penjelasan Soal Kontrak Dan Masa Depan Pacheco di Bali United Lalu, para pegawai kontrak ini, akan mendapatkan poin sesuai aktivitas yang dilaporkannya. Ada dua aktivitas yang akan dinilai dalam e-Jasa ini, misal aktivitas umum seperti kehadiran saat apel, kerjabakti, maupun kehadiran dalam kegiatan car free day. Sementara aktivitas khusus mencakup tugas dan fungsi pokok tenaga kontrak di setiap itansi. "Nanti pointnya akan diakumulasi. Jika akhir bulan pointnya minimal penilainnya sangat baik, dibawahnya baik, cukup, kurang dan bila point dibawah 51 masuk kategori kurang sekali," jelas Susana. Penerapan e-Jasa ini sebenarnya sudah diujicoba sejak bulan November 2019 lalu. Sementara penerapannya di awal tahun, mulai digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja tenaga kontrak. Hanya saja, selama bulan Januari sampai Maret 2020 e-Jasa ini hanya sebatas menjadi bahan evaluasi kepada pimpinan Bupati/Sekda. • Bukan Ditangkap, IPW Bocorkan Kronologis dan Pangkat 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan • 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan Ditangkap di Cimanggis, Mako Brimob? Ini Jawaban Argo • Sosok Dewi Tanjung, Politikus PDIP yang Laporkan Novel Baswedan ke Polisi, Ternyata Langganan Lapor

e jasa klungkungkab go id